Uji Kompetensi Siswa
- Rabu, 24 Maret 2021
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Iman Yaqin
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Artikel Terkait
Sinergi Cetak Lulusan Unggul: SMKN 30 Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama (MoU) dengan Institut Pariwisata Trisakti
Senin, 05 Februari 2024
Tangguh! Tim PMR SMKN 30 Raih Juara Bina 2 di Ajang Bergengsi SMA 70 Jakarta
Sabtu, 03 Februari 2024
SMKN 30 Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Jum'at, 29 September 2023